Permintaan Pengiriman Usulan DIP dan DIK 2021 PPID Pembantu
Permintaan Pengiriman Usulan DIP dan DIK 2021 PPID Pembantu
Menindaklanjuti hasil Desk Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik Dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan di Aula Diskominfo, Rabu 10 Februari 2021, PPID Utama meminta kepada PPID Pembantu Badan/Dinas dan Kecamatan untuk menyiapkan usulan DIP dan DIK 2021.
Usulan dari masing-masing PPID Pembantu nantinya akan diinventarisir dan akan dibuatkan matrik. Format Usulan DIP dan DIK dibuat menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi, dimana pada DIP setidaknya terdapat kolom No, Judul Informasi, Ringkasan Isi Informasi dan Jangka Waktu Penyimpanan. Sedangkan pada DIK terdapat kolom Jenis Informasi, Dasar Hukum, Konsekuensi Bagi Publik Jika Dibuka dan Ditutup serta Jangka Waktu Pengecualian.
Usulan DIP nantinya akan diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai DIP Kabupaten Kebumen 2021, sedangkan Usulan DIK akan diujikonsekuensikan terlebih dahulu pada bulan Maret sebelum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Usulan DIP dan DIK PPID Pembantu paling lambat diterima tanggal 17 Februari 2021 melalui email ppid@kebumenkab.go.id
