Kepala Diskominfo Membuka Langsung Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan
Kepala Diskominfo Membuka Langsung Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan
DISKOMINFO - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kebumen selaku PPID Utama, menggelar Uji Konsekuensi Informasi Atas
Informasi Publik Yang Dikecualikan, Selasa (9/3/2021) di Ruang Rapat
Sekretariat Daerah Kebumen.
Kegiatan
dibuka secara langsung oleh Kepala Diskominfo Kebumen Cokro Aminoto yang
dalam kesempatan ini mewakili Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
Dalam
sambutannya, Cokro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak selamanya
dibuka secara utuh kepada publik karena ada beberapa informasi publik yang
dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
“Tidak
semua informasi publik dapat diberikan, mengingat dampak atau konsekuensi dalam
bidang ekonomi, politik, sosial dan hukum dapat berpotensi menimbulkan
persoalan kelembagaan institusi yang harus diminimalisir,” ucap Kepala Diskominfo Kebumen Cokro Aminoto.
Cokro
Aminoto juga menyampaikan, informasi yang dikecualikan perlu dilakukan uji konsekuensi sebagai langkah dan prosedur yang harus dilakukan
untuk mengetahui implikasi dari ditetapkannya suatu informasi yang
dikecualikan. Hal tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum, keadilan
dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan
uji konsekuensi informasi publik kali ini menghadirkan narasumber dari Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Mashuri dan Komisioner Komisi
Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Handoko Agung Saputro. Hadir pula Kepala
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kebumen Dewi Indri Astuti
selaku PPID Utama.
Dewi
Indri Astuti menyampaikan harapannya, untuk semua OPD dan kecamatan bisa
menyampaikan aktivitas dan kinerja secara terbuka dan akuntabel sehingga PPID
Utama dan Pembantu bisa bersinergi dengan baik.
Seluruh
PPID Pembantu juga diharapkan bisa membantu PPID Utama dalam melaksanakan
tugas, tanggungjawab dan kewenangannya. Termasuk menyampaikan informasi dan
dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit setiap 6 bulan
sekali atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, PPID dapat menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon
informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pelayanan prima. (dp/gp)
