Tugas Pokok dan Fungsi
21 Mei 2017 08:58 WIB
Dibaca 7935 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEPALA DINAS
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Daerah.
-
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi dan komunikasi publik, dan pengembangan informasi
- Perumuan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan pengembangan informasi
- Pelaksanaan koordinasi di bidang informasi dan komunikasi publik, dan pengembangan informasi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan pengembangan informasi
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik dan pengembangan informasi
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknik Dinas
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkunganDinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas
d. pengoordinasian ,pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkunganDinas
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas
f. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian
BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi informasi dan komunikasi publik
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. pengembangan komunikasi, Informasi dan media massa
b. pengembangan dan penelitian bidang informasi dan komunikasi
c. pelaksanaan kerjasama informasi dengan media masa
d. pengelolaan konten
e. pengeolaan saluran komunikasi publik milik Pemerintah Daerah
f. audit komunikasi Pengeloaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP)
g. pengelolaan saluran komunikasi publik non Pemerintah Daerah
h. pengembangan kemitraan komunikasi dengan media di lingkup Daerah
i. pengembangan kapasitas komunikasi sosial pada komunitas strategis di Daerah
j. pengelolaan database informasi publik
k. pengelolaan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Subkoordinator Informasi Publik
Subkoordinator Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang informasi publik
Subkoordinator Komunikasi Publik
Subkoordinator Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang komunikasi publik
Subkoordinator Pengelolaan Media Elektronik
Subkoordinator Pengelolaan Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan media elektronik
BIDANG PENGEMBANGAN INFORMATIKA
Bidang Pengembangan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan informatika.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. layanan infrastruktur dasar data center
b. disater recovery center dan teknologi
c. pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
d. layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah
e. pengembangan jaringan komunikasi dan informasi
f. layanan keamanan informasi e–government
g. layanan manajemen data dan informasi e-government
h. pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi
i. integrasi layanan publik dan kepemerintahan
j. penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi smart city
k. penyelenggaraan goverment chif information officer Pemerintah Daerah
l. pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
m. layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Daerah
n. pengembangan data statistik daerah
o. Pengendalian dan pengawasan srta pemberdayaan penyelenggaraan warung internet, warung seluler dan jasa telekomunikasi lainnya
p. Pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian
q. Tata kelola jaminan persandian dalam rangka penjamin keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah
r. Melaksanakan operasioanal pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah
s. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah
t. Sosialisasi persandian
u. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
Subkoordinator Infrastruktur Teknologi Informatika
Subkoordinator Infrastruktur Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informatika
Subkoordinator Statistik dan Integrasi Data
Subkoordinator Statistik dan Integrasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang statistik dan integrasi data.
Subkoordinator Persandian dan Keamanan Informasi
Subkoordinator Persandian dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang persandian dan keamanan informasi.