Monitoring dan Evaluasi PPID, Diskominfo Kebumen Dorong Optimalisasi Website Pemerintah Perangkat Daerah dan Desa
Monitoring dan Evaluasi PPID, Diskominfo Kebumen Dorong Optimalisasi Website Pemerintah Perangkat Daerah dan Desa
KEBUMEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen menggelar Monitoring dan Evaluasi PPID Pelaksana sekaligus Sosialisasi Pemeringkatan Website Tahun 2026, Senin (31/8/2026), di Aula Digitaloka Diskominfo Kebumen. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga pemerintah desa.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemeringkatan Website Tahun 2026 memperluas cakupan peserta dengan melibatkan 78 pemerintah desa sebagai perwakilan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerataan digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa. Kepala Diskominfo Kebumen, Wahyu Siswanti, menyampaikan bahwa keberadaan PPID tidak hanya berkaitan dengan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lebih dari itu, PPID diharapkan mampu mengoptimalkan teknologi digital sebagai sarana penyebarluasan informasi dan pengenalan berbagai potensi daerah kepada masyarakat luas.
Selain itu, pemeringkatan diharapkan dapat mendukung percepatan penerapan e-Government serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inovatif dan berbasis teknologi informasi. Pemeringkatan Website Tahun 2026 melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 26 kecamatan, serta 78 desa. Para peserta akan melakukan pengisian melalui portal sigap.kebumenkab.go.id pada 1–30 September 2026.
Setelah tahap pengisian selesai, proses penilaian akan dilakukan oleh Tim Juri yang terdiri atas Djumardi, S.Sos., M.T., Iftien Emilianasari, S.Kom., dan Fuad Husain Attabiq Muhdi, S.Pd. Proses penilaian dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober hingga 2 November 2026. Hasil pemeringkatan selanjutnya akan diumumkan dalam rangkaian penganugerahan yang dijadwalkan pada Desember 2026. Para pemenang akan mendapatkan penghargaan berupa trofi, sertifikat, dan uang pembinaan.
