Rapat Persiapan Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2021
Rapat Persiapan Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2021
Menindaklanjuti surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 132/KI-JTG/IX2021 tentang Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan rapat persiapan di Aula lantai 2, Selasa (7/9). Dalam rapat persiapan tersebut mengundang lima OPD yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang), Dinsos PPKB dan Disnaker KUKM. Rapat dipimpin oleh Kasi Diseminasi Informasi dan Analisis Media, Anindya Arief Setiadi, ST, MPA.
Menurut informasi yang diperoleh pada saat webinar dengan Komisi Informasi, formula penilaian pada pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2021 agak berbeda dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2021, formula penilaiannya agak berbeda. Jadi PPID Utama mengikutsertakan 5 PPID Pembantu, 3 PPID yakni Dinkes, Dinsos PPKB, BPBD dan 2 lainnya pilihan dari OPD yang mengelola dana penanganan covid” jelas Anindya.
Anindya menambahkan bahwa nilai SAQ akan diambil dari 50% nilai PPID Utama dan 50% dari nilai 5 PPID Pembantu.
Dalam kesempatan tersebut dibahas kuisioner KI bagi PPID Pembantu, bagaimana menampilkan bukti-bukti kegiatan yang relevan dengan pertanyaan. Link url kegiatan, dokumen atau informasi yang ada pada website tersebut nanti dicantumkan pada kolom bukti pada kuisioner.
PPID Pembantu diberi waktu 1 minggu untuk mengisi kuisioner tersebut kemudian nantinya akan dicroscek oleh PPID Utama sebelum dikirim ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (An)
