Pemerintah Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital Mulai 28 Maret 2026
KEBUMEN - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital yang akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Melalui aturan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk meminimalkan berbagai potensi ancaman yang dapat dihadapi anak saat mengakses internet.
Sejumlah risiko yang menjadi perhatian antara lain paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, serta penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, ancaman lain seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital juga dinilai semakin meningkat. Adapun platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi meliputi berbagai layanan media sosial dan jejaring digital populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Seluruh penyelenggara platform diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak di era digital. Selain itu, langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam pengaturan akses digital berdasarkan usia. Di sisi lain, peran orang tua tetap menjadi faktor penting dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Kolaborasi antara keluarga, pemerintah, dan penyedia platform diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih bijak tanpa terpapar risiko negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.
