Dinas Kominfo Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2023
Dinas Kominfo Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2023
DISKOMINFO - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kominfo Kebumen selaku PPID Utama melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan, di Aula Rapat Dinas Kominfo Kebumen Lantai 2, pada Rabu (9/3/2023).
Kegiatan itu dihadiri Kabid IKP Unik Ganiwati didampingi Sub Koordinator Informasi Publik Anindya Arief Setiadi, dan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kebumen Nurkhotimah. Kegiatan ini juga turut dihadiri sejumlah tujuh OPD sebagai PPID Pembatu yang mengajukan usulan daftar informasi publik yang dikecualikan.
Sub Koordinator Informasi Publik Anindya Arief Setiadi menyampaikan, salah satu tahapan untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan, perlu dilakukan uji publik, dengan dasar yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
“Dari Komisi Informasi, tahun kemarin kami mendapat masukan, untuk informasi publik yang dikecualikan ada jangka waktunya, misal lima tahun, atau sepuluh tahun, sehingga tidak hanya berupa naskah saja, tetapi juga ada angkanya, dan untuk tahun 2023 ini ada 14 usulan informasi publik yang dikecualikan,” ucap Anindya.
Kemudian, narasumber Bagian Hukum Nurkhotimah memberikan pesan kepada PPID Pembantu yang hadir pada kesempatan ini, bahwa untuk informasi yang sudah jelas merupakan informasi yang dikecualikan, harusnya sudah merupakan informasi tetap yang dikecualikan, dan tidak bisa diubah-ubah.
“Sepanjang aturan di atasnya masih tetap, untuk informasi yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi informasi publik yang dikecualikan, maka untuk tahun selanjutnya informasi ini tetap menjadi informasi publik yang dikecualikan,” pesan Nurkhotimah.
Hasil dari uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Kebumen ini dapat menjadi dasar untuk menyusun SK Bupati Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, sehingga akan jelas kategori informasi apakah yang masuk pada kategori informasi berkala, serta merta, setiap saat atau dikecualikan. (Kominfo Kebumen)
