Kolaborasi Dinas Kominfo Kebumen dan BKPSDM Kebumen dalam Rangka Fasilitasi Penerbitan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK di Lingkungan Kabupaten Kebumen
Kolaborasi Dinas Kominfo Kebumen dan BKPSDM Kebumen dalam Rangka Fasilitasi Penerbitan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK di Lingkungan Kabupaten Kebumen
DISKOMINFO - Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen dan BKPSDM Kabupaten Kebumen melaksanakan fasilitasi penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi PPPK di wilayah Kabupaten Kebumen. Fasilitasi tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 6 Mei-7 Mei 2024 dan dilaksankan di Aula Diskominfo Kabupaten Kebumen. Sejumlah 469 PPPK melaksanakan penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kegiatan Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini dilaksanakan dalam rangka memudahkan proses Perjanjian Kerja dan Persiapan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi PPPK. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja. Bahwa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilaksanakan Perpanjangan Perjanjian Kerja setiap tahun sesuai hasil evaluasi kinerja PPPK.
Adapun hal-hal yang perlu dipersipakan oleh PPPK dalam penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini adalah KTP, HP Android dan Email Kedinasan. PPPK dapat langsung datang ke Aula Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen lantai 2 dan melakukan absensi, kemudian Bidang Pengembangan Informatikan akan membantu dan memandu proses penerbitan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
