Diskominfo Kebumen Perkuat PPID Desa melalui Penyusunan Perdes KIP, DIP, dan DIK
Diskominfo Kebumen Perkuat PPID Desa melalui Penyusunan Perdes KIP, DIP, dan DIK
KEBUMEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melalui penyusunan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Daftar Informasi Publik (DIP), serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), di salah satu rumah makan di Kebumen, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Kebumen sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti, bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Kebumen, Efit Septiyani serta menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh Asrofi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, peserta juga memperoleh materi terkait penguatan kelembagaan PPID Desa dan tata cara pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan PPID Desa, pemerintah desa didorong untuk menyusun Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, desa juga diharapkan mampu menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat informasi yang dapat diakses masyarakat serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai pedoman dalam pengelolaan informasi yang bersifat terbatas.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan akurat," ujarnya.
Selanjutnya narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh Asrofi menyampaikan bahwa keberadaan PPID Desa yang aktif dan didukung dengan dokumen pendukung seperti Perdes KIP, DIP, dan DIK akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap pelayanan informasi publik di tingkat desa semakin optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan PPID Desa juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
