Dinas Kominfo Kebumen kembali Mensosialisasikan Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai "Sanksi Pelanggaran Ketentuan Bidang Cukai"
Dinas Kominfo Kebumen kembali Mensosialisasikan Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai "Sanksi Pelanggaran Ketentuan Bidang Cukai"
DISKOMINFO - Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai "Sanksi Pelanggaran Ketentuan Bidang Cukai" kembali disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika-Diskominfo Kabupaten Kebumen, di salah satu coffe shop di Pejagoan, Rabu, 6 November 2024. Kali ini sosialisasi yang diikuti paguyuban pedagang pasar, mendatangkan narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan dan Bagian Perekonomiam SDA Setda Kebumen Eko Yunianto.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap menjelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Irwan juga menjelaskan terkait sanksi pelanggaran pengedar atau penjual rokok ilegal yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diantaranya Pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
