Diskominfo Adakan Bimtek Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa
Diskominfo Adakan Bimtek Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa
DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa di Aula lantai 2. Bimtek bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik di setiap desa.
Bimbingan Teknis akan dilaksanakan mulai 12 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dan diikuti oleh perwakilan 449 desa di Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan Bimtek hari pertama Kamis (12/3), hadir sebagai pembicara Isriyati dari Humas Setda Kebumen.
Isriyati menyampaikan tentang pentingnya UU Desa dan UU KIP serta tujuan dari sistem layanan informasi publik.
“Tujuan sistem layanan informasi publik yakni untuk meningkatkan pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik desa, meningkatkan layanan informasi publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diatur sesuai dalam UU keterbukaan informasi publik dan UU desa.” terang Isriyati.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga mengenai penganggaran untuk layanan informasi publik desa. Dimana anggaran dapat diperuntukan untuk Tim PPID Desa, pengelola website desa, pengelola media sosial, kontributor berita dan pelatihan. (put)
