Pemkab Kebumen Mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2023
Pemkab Kebumen Mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2023
DISKOMINFO - Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Kebumen mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023) di Universitas Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Sukamto yang didampingi Kabid IKP Efit Septiyani dan Sub Koordinator Informasi Publik Djumardi, melakukan Uji Publik dan Presentasi Badan Publik dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Ada tiga panelis uji publik yakni Indra Ashoka Mahendrayana (Komisioner KIP Jateng), Lintang Ratri Rahmiaji (Fisip Undip), dan Lita Tyesta A. L. W. (Fakultas Hukum Undip. Dihadapan panelis, Sukamto menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kebumen. Dimana sesuai dengan misi ke satu Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yakni peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif, serta penerapan e-governance dan open government terintegrasi.
Untuk mendukung keterbukaan informasi di Kabupaten Kebumen, diterbitkan Perbup Nomor 64 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di desa serta Perda Kabupaten Kebumen tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik. Selain itu Pemkab Kebumen memiliki beberapa layanan informasi di antaranya KERISPATIH (Kebumen Reformasi Sistem Pemerintahan Terintegrasi dan Bersih) digitalisasi data, dan layanan mandiri desa online.
Menanggapi paparan tersebut, panelis mengapresiasi terkait inovasi layanan yang sudah terintegrasi dan kemudahan akses bagi masyarakat sampai tingkat desa. Selain itu, dengan adanya Desa Cerdas juga diharapkan akses internet bisa hingga ke RT RW sehingga masyarakat tidak perlu ke desa atau ke kelurahan untuk memperoleh akses internet. Terkait media informasi, panelis mengharapkan agar setiap platform media sosial disampaikan dengan gaya bahasa yang berbeda, disesuaikam dengan karakteristik audien di setiap platform media sosial. Dan melalui media sosial inilah yang mengantarkan audiens masuk ke website.
Sebagai informasi, ada sejumlah 90 badan publik yang ikut dalam uji publik ini yang terbagi dalam lima kategori, yakni terdiri dari kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi.
