Dinas Kominfo Laksanakan Monev Pelaksanaan Pelayanan Publik di Perangkat Daerah
Dinas Kominfo Laksanakan Monev Pelaksanaan Pelayanan Publik di Perangkat Daerah
DISKOMINFO - Dinas Kominfo melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Perangkat Daerah, oleh Inspektorat Kebumen, pada Selasa (8/11/2022) di Aula Dinas Kominfo Lantai Dua.
Monev dilakukan agar pemenuhan variabel dan atribut pelayanan publik yang akan dinilai, serta evaluasi atas pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sudah sesuai dengan pedoman MenpanRB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Insntrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Monev dipimpin oleh Irban Kinerja dan BUMD Inspektorat Gunawan Widi, dan diikuti Kepala Dinas Kominfo Budi Suwanto, Sekdin Kominfo Dewi Indri Astuti bersama seluruh Pejabat dan Subkoordinator Dinas Kominfo.
Pada kesempatan itu disampaikan, bahwa ada 6 (enam) aspek pengukuran yang akan dievaluasi yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi.
Sementara itu, Auditor Inspektorat Tri Endah Palupi menyampaikan bahwa dalam pengisian 6 (enam) aspek tersebut harus dilengkapi dengan bukti pendukung seperti dokumentasi. (Kominfo Kebumen)
