Dinas Kominfo Fasilitasi Sidang Ajudikasi Perkara Sengketa Informasi Enam Desa di Kecamatan Ambal
Dinas Kominfo Fasilitasi Sidang Ajudikasi Perkara Sengketa Informasi Enam Desa di Kecamatan Ambal
DISKOMINFO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai PPID Utama di Kabupaten Kebumen, pada Kamis (6/10/2022) memfasilitasi berlangsungnya Sidang Ajudikasi Perkara Sengketa Informasi sejumlah enam desa di Kecamatan Ambal (Desa Peneket, Desa Sidomukti, Desa Kradenan, Desa Lajer, Desa Ambalresmi, dan Desa Ambarwinangun).
Sidang ajudikasi perkara sengketa informasi itu antara enam desa di Kecamatan Ambal tersebut sebagai Termohon, dengan Lembaga Pemantau Transparasi Dana Desa (LP-TRANASA) Provinsi Jawa Tengah sebagai Pemohon, berlangsung secara daring di Ruang Kepala Dinas Kominfo, dan dipimpin oleh Majelis Komisioner Provinsi Jawa Tengah.
Sidang itu dilaksanakan karena ada sengketa informasi dari LP-TRANASA sebagai Pemohon yang meminta Salinan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Penggunaan dan Pemanfataan Tanah Kas Desa Periode 2018, 2019, 2020, dan 2021 sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 71, kepada termohon enam desa di Kecamatan Ambal.
Kemudian, terkait Salinan Perdes yang ada di Kecamatan Ambal, tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bengkok sebagaimana diperintahkan oleh Perbup Kebumen No. 152 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Pasal 6.
Dalam sidang itu belum diperoleh hasil, karena harus menempuh mediasi terlebih dahulu antara enam desa di Kecamatan Ambal dengan LP-TRANASA. Untuk jadwal dilaksanakannya mediasi, masih menunggu jadwal dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (Kominfo Kebumen)
