Rakor Pengisian Kuisioner Keterbukaan Informasi 2021
Rakor Pengisian Kuisioner Keterbukaan Informasi 2021
Dalam rangka mempersiapkan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan kuisioner penilaian mandiri (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan rapat koordinasi dengan sejumlah PPID Pembantu terkait. Rapat Koordinasi berlangsung Kamis, (9/9) di Aula lantai 2.
Sejumlah PPID Pembantu diundang diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bagian Hukum Setda Kebumen, Bagian Pemerintahan Setda Kebumen dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kebumen. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kasi Diseminasi Informasi dan Analisis Media, Anindya Arief Setiadi, ST, MPA.
Dalam Rakor tersebut dijelaskan dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan oleh PPID Utama. Untuk lebih mengefektifkan pengumpulan dokumen, pimpinan rapat kemudian menentukan dokumen/informasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Sejumlah OPD memberi pertanyaan sekaligus masukan agar pengumpulan dokumen/informasi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
PPID Pembantu diberi waktu 1 minggu untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan untuk kemudian diupload di website kebumenkab sebagai bahan pengisian kuisioner untuk dikirim ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (An)
