Kepala Dinas Kominfo Menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Publik Nasional
Kepala Dinas Kominfo Menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Publik Nasional
DISKOMINFO - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen yang didampingi Kasi Diseminasi Analisis dan Media Diskominfo Kebumen Anindia Arief Setiadi menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Pelayanan Publik, Kamis (4/3/2021) di Surakarta.
Forum Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Publik yang mengangkat tema Tantangan dan Peluang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa.
Kegiatan yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, merupakan tidak lanjut dari diterbitkannya Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Tujuan diterbitkannya Permen PANRB tersebut berkaitan dengan kesiapan Kabupaten/Kota agar dapat menangani sistem layanan aduan yang terintegrasi dan penuh sinergitas yang dilaksanakan dengan penuh komitmen. Dalam hal ini kerjasama lintas sektoral juga perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dijelaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kominfotur Rus Nurhadi Sutedjo dalam sambutannya, bahwa sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan yang terbuka serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik maka dibuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan pembentukan yang salah satunya meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip no wrong door policy yaitu menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara Pelayanan Publik yang berwenang menangani,” jelas Rus Nurhadi Sutedjo.
Pihaknya menambahkan, kondisi kemajuan teknologi menuntut pengelolaan pengaduan pelayanan publik semakin baik dan tidak dapat lagi dilakukan secara manual.
“Untuk itu,
Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan
Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi
yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang
terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkas Rus Nurhadi Sutedjo. (gp)
