Diskominfo Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2021
Diskominfo Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2021
DISKOMINFO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Rabu (10/02/2021) melaksanakan rapat peyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Aula Diskominfo Lantai 2.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Diseminasi dan Analisis Media Diskominfo Kebumen Anindia Arief Setiadi dan dihadiri oleh PPID Pembantu di setiap OPD Kabupaten Kebumen.
Dalam penyusunan DIK dan DIP ini didasari oleh hukum yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 (2) yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Penyusunan DIK dan DIP juga berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen No. 30 Tahun 2013 tentang Tata Kerja PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Pasal 4 Poin e dan f, yang menyebutkan bahwa PPID memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, dalam rapat penyusunan DIP dan DIK ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kasi Diseminasi dan Analisis Media Diskominfo Kebumen Anindia Arief Setiadi bahwa PPID Pembantu disetiap OPD perlu untuk melakukan pemahaman tentang Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) PPID Utama Tahun 2020, menyusun DIP PPID Pembantu (OPD) Tahun 2021 sehingga apabila pada DIP Kabupaten Kebumen Tahun 2020 ada tambahan maka cantumkan pada matrik karena yang lebih mengetahui informasi atau dokumentasi adalah masing-masing OPD.
Selanjutnya PPID Pembantu juga diwajibkan untuk menyusun usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) OPD dengan cermat, mengikuti uji konsekuensi, membuat SK Pimpinan OPD tentang DIP dan DIK, mengumpulkan informasi atau dokumen tersebut dan diupload ke website masing-masing OPD serta mengirimkan SK DIP dan DIK ke PPID Utama yakni Diskominfo Kebumen. (gp)
