(Disinformasi) Indonesia Tidak Dapat Menggugat jika Vaksin Bermasalah
(Disinformasi) Indonesia Tidak Dapat Menggugat jika Vaksin Bermasalah
Penjelasan :
Telah beredar unggahan tangkapan layar berupa artikel berita di Facebook yang menyatakan bahwa Indonesia tidak dapat menggugat secara hukum, jika Vaksin Covid-19 (Vaksin Sinovac) yang diberikan oleh pemerintah mengalami masalah.
Faktanya, dikutip dari laman Turnbackhoax.id, artikel yang diunggah tersebut ternyata menjelaskan tentang Vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini belum bisa menyepakati pembelian Vaksin Covid-19 dari perusahaan Pzifer-BioNTech asal AS tersebut. Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah Vaksin Sinovac. Terkait pemberian Vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Dilansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remmedium berupa sanksi pidana dan denda sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin. Jadi narasi yang mengaitkan antara Vaksin Pfizer dalam artikel tersebut dengan Vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah tidak benar.
Sumber : Laporan Isu Hoaks Harian (25 Januari 2021) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
