Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pengelolaan Website Kelurahan Guna Meningkatkan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik
Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pengelolaan Website Kelurahan Guna Meningkatkan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik
DISKOMINFO - Sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan informasi melalui website.
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah menyediakan website untuk Badan/Dinas, Kantor, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Namun untuk kelurahan baru dilaksanakan Bimtek Pengelolaan Website pada Selasa pagi (1/12/2020) di Aula Diskominfo Kebumen.
Dalam kesempatan ini, Bimtek dibuka oleh Kasi Diseminasi dan Analisis Media Diskominfo Anindya Arief Setiadi dan menghadirkan 2 (dua) narasumber dari staf bidang programmer serta diikuti oleh sebanyak 11 (sebelas) peserta dari perwakilan kelurahan.
Dalam sambutannya Anindya berharap, pengelola website kelurahan seusai bimtek dapat mengelola website dengan baik dalam menyediakan informasi publik secara berkala, setiap saat dan serta merta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. (dp/gp)
