Pemkab Kebumen Gelar Uji Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Dikecualikan Tahun 2020
Pemkab Kebumen Gelar Uji Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Dikecualikan Tahun 2020
DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen menggelar uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan. Kegiatan digelar di Ruang Rapat lantai 1 Setda, Rabu pagi (4/3).
Dalam kesempatan ini hadir Asisten 1 Setda Kebumen Heri Setianto, Kepala Diskominfo Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto, dan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Doktor Wijaya, PPID utama Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Arief Boedijanto, beserta 28 peserta dari OPD terkait di Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya Asisten 1 Setda Heri Setianto menyampaikan, peran PPID pembantu sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan capaian-capaian pembangunan pemerintah Kebumen.
Apalagi di era digital keterbukaan informasi publik sangat besar peranannya dan tidak lepas dari UU No 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu website PPID perlu dibuat lebih menarik dan sejelas mungkin agar informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.” ujar Heri.
Heri juga menegaskan, keterbukaan juga perlu dibatasi menjadi informasi yang dikecualikan, untuk menghindari adanya sengketa informasi.
Uji konsekuensi yang terdiri dari 32 jenis informasi publik yang dikecualikan. Selain itu agar PPID memberikan pelayanan publik yang prima, transparan dan valid maka PPID harus melaksanakan tugas dengan baik.
Ini juga dijelaskan Kepala Diskominfo Cokro Aminoto. Menurutnya, uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan ini dapat menghasilkan data informasi yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Informasi yang masuk dalam daftar informasi publik tidak dibuka untuk publik sehingga PPID hanya bisa melayani informasi di luar daftar informasi publik.
“Karena daftar informasi publik yang dikecualikan nantinya akan ditetapkan dengan SK Bupati sehingga ada landasan bagi PPID utama atau pembantu dalam melayani permohonan informasi publik.” terang Cokro. (put/dp)
File Terkait:
-- Undangan Uji Konsekuensi-- Draft DIK
-- Berita Acara Uji Konsekuensi
