Diskominfo Kabupaten Kebumen Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan
Diskominfo Kabupaten Kebumen Selenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan
KOMINFO KEBUMEN- Bertempat di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (27/02) Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, Ketua Komisi Informasi Jateng Drs. Sosiawan, Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Sudjad S.H, PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen.
Dalam sambutan pembukaannya, Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan bahwa kegiatan uji konsekuensi sangat penting dilakukan guna menambah pengetahuan dan memperluas wawasan PPID di jajaran Pemkab Kebumen, utamanya dalam mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik khususnya dalam mengelola pelayanan kepada para pemohon informasi publik. "Ikuti kegiatan ini dengan baik, aplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya", tandas Ujang.
Dalam kesempatan diskusi, Sosiawan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng kembali menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang atau individu berhak mendapatkan seluruh informasi publik yang ingin diketahuinya. Oleh karena itu bila tidak ada pembatasan jenis informasi publik yang dikecualikan, maka hakekatnya semua informasi yang dimiliki badan publik wajib diberikan kepada pemohon informasi. "ini kan bisa berabeh, sangat runyam sebab tidak semua informasi bersifat terbuka", jelas Sosiawan. Uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menetapkan suatu informasi menjadi dikecualikan (tidak terbuka untuk diakses).
Sementara itu Sudjad, S.H menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), ada empat jenis informasi yang harus dikategorikan yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang diumumkan secara serta merta dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Namun diakuinya ada satu jenis informasi yang sangat penting yaitu informasi yang dikecualikan. Sebab apabila daftar informasi yang dikecualikan telah disusun dan ditetapkan maka akan memiliki kekuatan hukum yang luar biasa, kuat dan mengikat. "tidak ada yang mampu menyentuh informasi yang dikecualikan, kecuali melalui pengadilan", pungkas Sujad.
Kegiatan uji konsekuensi informasi publik yang dimoderatori Drajat Tri Wibowo berlangsung lancar, dinamis dan komunikatif antara PPID dengan narasumber. Terjadi pertukaran pengetahuan, sharing contoh kasus dan pengalaman dari narasumber dan peserta terutama terkait dasar hukum yang menjadi alasan suatu informasi/dokumen menjadi dikecualikan. Acara uji konsekuensi ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan SK Penetapan Klasifikasi Informasi Publik dan pengajuan Surat Keputusan Bupati tentang Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.(admin)
