Pembinaan PPID Pelaksana Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi di Kebumen
Pembinaan PPID Pelaksana Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi di Kebumen
KEBUMEN – Sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menggelar Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kebumen tersebut diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pembinaan mengusung tema “Memahami Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pemerintah Daerah” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Mohammad Arifin. Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan amanat kepada seluruh badan publik untuk menyediakan informasi yang terbuka, akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya. Mohammad Arifin menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi melalui media digital dan media sosial, sehingga menuntut pemerintah untuk mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, peran PPID Pelaksana menjadi sangat strategis dalam menjamin ketersediaan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah. PPID tidak hanya bertugas menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tetapi juga informasi yang wajib diumumkan secara serta merta maupun informasi yang tersedia setiap saat. “PPID Pelaksana merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik di perangkat daerah. Kualitas pelayanan informasi yang diberikan akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” lanjutnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Materi yang diberikan mencakup klasifikasi informasi publik, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, hingga tata cara pengelolaan dan pendokumentasian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kebumen juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan terhadap daftar informasi publik maupun daftar informasi yang dikecualikan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan informasi, pembinaan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antar PPID Pelaksana terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti, yang bertindak sebagai moderator kegiatan, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas PPID Pelaksana menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang semakin baik.
Melalui pembinaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh PPID Pelaksana mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola informasi publik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kebumen, Mokh Fatoni, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh Asrofi. Kedua narasumber memberikan materi terkait regulasi keterbukaan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, serta berbagai praktik pengelolaan informasi publik yang dapat diterapkan oleh perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan kelembagaan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pelayanan informasi di setiap perangkat daerah guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
