Perkuat Transparansi Publik, Pemkab Kebumen Laksanakan Pembahasan Daftar Informasi Publik 2026
Perkuat Transparansi Publik, Pemkab Kebumen Laksanakan Pembahasan Daftar Informasi Publik 2026
Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Setda 1 pada Kamis (23/4/2026). Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana dari perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemkab Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum Sekda Kebumen, Mohamad Arifin, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa setiap perangkat daerah perlu mencermati Daftar Informasi Publik, khususnya dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat. Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan klarifikasi terhadap daftar informasi yang telah disusun sebagai bahan penetapan keputusan Sekretaris Daerah.
Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan parameter utama dalam menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik, sekaligus menjadi indikator dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik. Kpela Diskominfo juga memaparkan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat, serta tahapan penyusunan DIP mulai dari inventarisasi data hingga penetapan. Selain itu, dilakukan pula review terhadap Surat Keputusan DIP guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyusunan profil badan publik, ditekankan agar tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, salah satunya dengan tidak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena termasuk dalam data yang dikecualikan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan Daftar Informasi Publik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
