Tingkatkan Keterbukaan Informasi, PPID Kebumen Gelar Pembinaan dan Pembahasan DIP-DIK Tahun 2026
Tingkatkan Keterbukaan Informasi, PPID Kebumen Gelar Pembinaan dan Pembahasan DIP-DIK Tahun 2026
Dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Pembinaan PPID Pelaksana, serta Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Digitaloka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Rabu 4 Maret 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti. Dalam arahannya Kepala Dinas Kominfo menyampaikan bahwa pada tahun 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Kebumen berhasil meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Prestasi tersebut diharapkan dapat dipertahankan melalui dukungan aktif PPID Pelaksana di seluruh OPD dan kecamatan, dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
PPID merupakan petugas khusus yang bertanggung jawab atas implementasi keterbukaan informasi publik. PPID memiliki fungsi utama mengelola, melayani, serta mempublikasikan data publik secara efektif, sekaligus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam akses informasi. Peran strategis ini dinilai penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi berbasis transparansi.
Seiring meningkatnya kecerdasan dan daya kritis masyarakat,kebutuhan terhadap informasi publik juga semakin tinggi, terutama di era perkembangan teknologi dan media sosial saat ini. Oleh karena itu, PPID dituntut untuk terus beradaptasi dengan memberikan informasi yang cepat, tepat, dan terbuka. Dalam kegiatan tersebut turut dibahas Daftar Informasi Publik atau DIP, sebagai instrumen utama yang memuat seluruh informasi yang dikuasai badan publik dan menjadi dasar kepastian layanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan pembahasan Daftar Informasi yang Dikecualikan atau DIK, yakni informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik, karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaannya.
Materi terkait aspek hukum DIP dan DIK turut disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kebumen M.Fatoni, guna memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebumen semakin optimal dan mampu mempertahankan predikat sebagai daerah yang informatif, tolong ringkas poin-poin penting dari narasi di atas
