Pemerintah Kabupaten Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif KIP Jateng 2025
Pemerintah Kabupaten Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif KIP Jateng 2025
SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima dalam acara yang digelar di Patra Semarang Hotel, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen memperoleh nilai 93,64 dan menempati peringkat ke-8 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Edi Rianto, yang hadir mewakili Bupati Kebumen, Lilis Nuryani. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi, didampingi perwakilan APINDO Jawa Tengah, Nanik Qosidah. Predikat Informatif ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, serta akuntabel, khususnya dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 82 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif. “Capaian tersebut terdiri atas 22 kabupaten/kota, 26 perangkat daerah provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 rumah sakit milik pemerintah provinsi, 5 badan vertikal, 1 Pengadilan Agama, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD Provinsi Jawa Tengah,” jelas Indra. Selain itu, sebanyak 34 badan publik masih berada pada kategori Menuju Informatif dan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi ke depannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa kegiatan Monev merupakan program prioritas nasional sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya peran birokrasi sebagai pelayan masyarakat. “Kunci utama pelayanan publik adalah komunikasi dan kepercayaan. Birokrasi harus hadir tanpa jarak, melayani secara setara, dan terbuka agar masyarakat percaya,” tegasnya. Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan dan pelayanan yang prima.
