Pemkab Kebumen Dorong Optimalisasi Media Sosial di Dunia Pendidikan
Pemkab Kebumen Dorong Optimalisasi Media Sosial di Dunia Pendidikan
Kebumen – Pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial di dunia pendidikan semakin ditekankan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Hj. Wahyu Siswanti, SE, M.Si, dalam kegiatan paparan bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik melalui Pemanfaatan TIK dan Media Sosial di Era Pendidikan 5.0” yang digelar pada Jumat, 12 September 2025.
Plt. Kepala Diskominfo Wahyu menegaskan bahwa sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta regulasi lainnya yang mengatur standar keterbukaan informasi di lembaga pendidikan.
Dalam paparannya, Wahyu juga menyoroti peluang dan tantangan penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam menyebarkan informasi publik, memperluas akses belajar, dan meningkatkan interaksi antara sekolah, guru, siswa, maupun masyarakat. Namun di sisi lain, media sosial juga memiliki dampak negatif bagi pelajar seperti penurunan konsentrasi belajar, kecanduan gadget, paparan konten negatif, hingga ancaman cyberbullying. “Sekolah, guru, dan orang tua harus bersinergi dalam membentuk ekosistem digital yang sehat. Media sosial harus lebih banyak membawa manfaat daripada mudarat bagi generasi muda,” ungkap Wahyu.
Sejalan dengan visi misi Bupati Kebumen, pemanfaatan TIK dan media sosial di bidang pendidikan diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menghadirkan layanan pendidikan yang peduli (ngopeni), melindungi (ngayomi), dan menentramkan (ngayemi) masyarakat. Melalui kebijakan ini, sekolah diminta aktif mengembangkan konten edukatif, inspiratif, dan inovatif yang dapat membentuk karakter siswa sekaligus menjadi bagian dari literasi digital di era Pendidikan 5.0. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kebumen menginstruksikan agar seluruh sekolah membuat akun media sosial resmi, menyusun SOP pengelolaan medsos sekolah, serta memastikan guru menjadi teladan dalam bermedia sosial secara etis dan produktif. Selain itu, sekolah juga diminta untuk memfollow akun resmi Pemkab, Bupati, dan OPD terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring komunikasi publik. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan media sosial sebagai kanal komunikasi publik yang transparan, responsif, dan interaktif, khususnya dalam bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen.
