Pemkab Kebumen Optimalkan Media Sosial dan Sistem Pengaduan Publik
Pemkab Kebumen Optimalkan Media Sosial dan Sistem Pengaduan Publik
KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi media sosial dan pengelolaan sistem pengaduan masyarakat. Upaya ini dipaparkan dalam kegiatan bertajuk "Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial dan Sistem Pengaduan Masyarakat" yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Unggul Winarti dan pemaparan dilakukan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Efit Septiani. Dalam paparannya, Tim Pengelola Komunikasi Publik Diskominfo Kebumen memaparkan bahwa media sosial resmi Pemkab Kebumen telah menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per 16 Juli 2025, akun Instagram Pemkab Kebumen memiliki 33.183 pengikut dengan jangkauan tayangan mencapai lebih dari 3,6 juta kali dalam 90 hari terakhir. Sementara Facebook mencatat 10.380 pertemanan dengan lebih dari 537 ribu tayangan, dan TikTok memiliki 9.200 pengikut.
Tak hanya itu, media sosial Bupati Kebumen, Hj. Lilis Nuryani, juga menunjukkan pengaruh yang besar. Akun Instagram pribadi Bupati telah diikuti oleh 20 ribu orang, sementara akun TikTok dan Facebook turut aktif menyampaikan informasi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Dari sisi pengelolaan pengaduan publik, Pemkab Kebumen mengelola berbagai kanal resmi, seperti LAPOR!, LAPORGUB, dan LAPORBUP (Lapor Cepat Bupati). Berdasarkan data semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 335 pengaduan masuk, yang didominasi oleh kanal LAPORBUP (251 pengaduan), disusul LAPORGUB (53), dan LAPOR! (31). Jumlah ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencatat 464 aduan.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak menerima pengaduan di antaranya adalah Dinas PUPR (65 aduan), Satpol PP (61), dan Dinas Perkimhub (32). Seluruh aduan ditindaklanjuti sesuai SOP penanganan aspirasi dan pengaduan yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 serta regulasi daerah terkait.
Dalam implementasinya, Pemkab Kebumen mengedepankan prinsip penanganan aduan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses tindak lanjut dilakukan mulai dari verifikasi informasi, konsultasi internal, identifikasi akar masalah, hingga penyampaian tanggapan yang jelas kepada pelapor.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif sekaligus penguat sistem pelayanan berbasis partisipasi. Selain meningkatkan transparansi, pengelolaan pengaduan yang responsif juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
