Diskominfo Kebumen Gelar Rakor POP/K Triwulan II Tahun 2025, Bahas Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran
Diskominfo Kebumen Gelar Rakor POP/K Triwulan II Tahun 2025, Bahas Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran
DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Perjanjian Operasional Pelaksanaan Kegiatan (Rakor POP/K) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (8 Juli 2025) di Aula Diskominfo Kebumen. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat struktural, ketua tim kerja, bendahara pengeluaran dan penerimaan, serta seluruh bidang di lingkungan Diskominfo.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian APBD, serta menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Kabupaten Kebumen Nomor 000/2247/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Rakor POP/K Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2025.
Agenda utama Rakor meliputi evaluasi capaian kinerja utama Diskominfo, laporan realisasi keuangan dan fisik, serta progres pelaksanaan kegiatan yang dipihak-ketigakan. Selain itu, masing-masing bidang memaparkan permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan program kerja hingga triwulan kedua.
Dalam paparannya, Kepala Diskominfo menyampaikan bahwa serapan anggaran hingga triwulan kedua telah mencapai 31,39% dari target 45,45%. Meski demikian, masih terdapat deviasi keuangan sebesar 14,06% dan deviasi fisik sebesar 13,32%. Deviasi ini di antaranya disebabkan oleh perubahan spesifikasi pengadaan barang di sekretariat, penundaan publikasi event oleh Bidang IKP, serta pembayaran review arsitektur dan peta rencana SPBE yang masih berlangsung hingga Agustus oleh Bidang Pengembangan Informatika.
Diskusi berjalan aktif dengan fokus pada pemetaan hambatan teknis dan administratif yang dihadapi oleh masing-masing bidang. Upaya percepatan pelaksanaan program pun menjadi penekanan utama dalam rakor ini guna memastikan seluruh target tahun 2025 dapat tercapai secara optimal.
Melalui Rakor POP/K ini, Diskominfo Kebumen meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola program dan anggaran, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Kebumen.
