Sosialisasi digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, "Cukai Penyumbang Pendapatan Negara Untuk Pembangunan"
Sosialisasi digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, "Cukai Penyumbang Pendapatan Negara Untuk Pembangunan"
DISKOMINFO- Berlangsung di salah satu resto makan di Kebumen, Kamis 19 Desember 2024. Dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kebumen Unggul Winarti. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber Bagian Perekonomiam SDA Setda Kebumen Eko Yunianto. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Kebumen ditahun 2025 akan mengalami kenaikan. Jika di tahun 2024, DBHCHT yang diterima sebesar 12,9 milyar rupiah, ditahun 2025 akan menerima 19 milyar rupiah. Hal tersebut disampaikan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi saat Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, dengan tema Cukai Penyumbang Pendapatan Negara untuk Pembangunan.
Irwan Riyadi dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Kebumen yang dinilai sangat baik, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen. Untuk penggunaan DBHCHT sendiri 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen digunakan untuk bidang kesehatan/ dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Terkait penerimaan dana bea cukai yang berhasil dikumpulkan Kantor Bea Cukai Cilacap hingga 8 November 2024 sejumlah 513 milyar rupiah,dengan 80 persen berasal dari Kabupaten Kebumen. Irwan berharap di tahun 2025 penerimaan bea cukai lebih baik lagi, para pengusaha terus patuh terhadap aturan yang ada, sehingga menghasilkan pendapatan negara yang tinggi, dan DBHCHT dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
