Tingkatkan Pelayanan dalam Memperoleh Informasi, Kementerian Kominfo Mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas
Tingkatkan Pelayanan dalam Memperoleh Informasi, Kementerian Kominfo Mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas
KOMINFO - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Hotel THE 1O1 Yogyakarta, Jl. Margo Utomo No.103, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis, (13/06/2024). Bimbingan Teknis tersebut dibuka oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dr. Hasyim Gautama, S.T.,M.Sc, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Peserta Bimbingan Teknis berasal dari Badan Publik dari Kementerian, Beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Badan Publik, menyampaikan standar aksesibilitas layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyamdang disabilitas dan menghimpun masukan dan saran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas.
Narasumber pertama oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik dengan materi Kebijakan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, Beliau memaparkan terkait hak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang terdapat pada Pasal 28 (F) UUD 1945, Pasal 24 UU No. 8 Tahun 2016 tentang dan amanat kepada Kementerian Kominfo pada Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 berkaitan dengan hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas.
Ungkapnya, Kementerian Komunikasi dalam proses membuat Rancangan Peraturan Menteri Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) yang meliputi standar aksesibilitas LKIP berbasis digital bagi penyandang disabilitas, pelaporan pemenuhan standar aksesibilitas, pengaduan penyandang disabilitas, pembinaan dan penghargaan, serta partisipasi penyandang disabilitas dan masyarakat. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik memberikan arahan kepada seluruh Badan Publik untuk mempersiapkan media informasi publik yang aksesible bagi penyandang disabilitas sesuai rancangan peraturan menteri yang sedang dibuat.
Pemateri kedua oleh Akademisi, Fajri Nursyamsi berkaitan dengan Mengenal dan Memahami Web Content Accecibility Guideline (WGAG). Standar aksesibilitas layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital memiliki tingkat prinsip, tingkat kepatuhan, kriteria aksesibilitas, pelaporan badan publik, penyandang disabilitas. Pemateri ketiga oleh Tenaga IT Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan Widget Aksesibilitas dan Cara Instalasinya pada Web Situs Instansi Pemerintah.
