Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Kebumen
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Kebumen
DISKOMINFO - Dinas Kominfo Kebumen hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Kebumen, Senin (13/05/2024) di Ruang Rapat DPMPTSP, Jalan Indrakila No.10 Kebumen. Rapat dipimpin oleh Fungsional Penata Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Kebumen dan dihadiri Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dari masing-masing OPD yaitu Dinas Kesehatan PPKB, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Dinas Pertanian dan Perternakan dan Pangan Kabupaten Kebumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen. Rakor diawali dengan penyampaian materi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Ibu Vera dilanjutkan dengan tanya jawab terkait pembentukan tim dan tugas Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Adapun tugas dari Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kebumen sebagai berikut
a. melaksanakan perencanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insindental;
b. melaksanakan pengawasan rutin melalui laporan pelaku usaha tentang perkembangan kegiatan usaha atas dan inspeksi lapangan;
c. melaksanakan pendampingan dan verifikasi Laporan Kegiatan Penanaman modal;
d. melaksanakan pengawasan insendental dalam rangka memeriksa kesesuaian data perizinan yang telah diterbitkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OOS) dengan pelaksanaan kegiatan usaha;
e. melaksanakan penilaian teknis dan administrasi hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai kewenangan Kabupaten; dan
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan perizinan berusaha risiko kepada Bupati.
