Uji Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2024
Uji Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2024
DISKOMINFO - Dinas Kominfo melaksanakan uji konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2024, Kamis (4/4/2024) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen. Uji konsekuensi dibuka oleh Subkoordinator Informasi Publik (Djumardi, S.Sos., M.Si) dan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum (Muhammad Fatoni). Uji konsekuensi ini dilakukan oleh 3 OPD yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen, serta 6 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Pocowarno, Kecamatan Kuwarasan, Kecamatan Buayan, Kecamatan Sempor, Kecamatan Buluspesantren dan Kecamatan Puring.
Uji Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik serta untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi atau sensitif. Pengklasifikasian informasi juga membantu dalam menjaga kerahasiaan data yang penting bagi kepentingan nasional. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas persetujuan pimpinan Badan Publik, bertugas melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
