Evaluasi Implementasi Smart City Tahap II di Kabupaten Kebumen
Evaluasi Implementasi Smart City Tahap II di Kabupaten Kebumen
DISKOMINFO - Bupati yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen Sukamto, Rabu (15/11/2023) mengikuti Evaluasi Implementasi Smart City Tahap II di Ruang Rapat Gedung A Setda Kebumen. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti perwakilan OPD, dan Bagian Setda di Pemkab Kebumen.
Evaluasi dilakukan oleh tim asesor dari Kementerian Kominfo yang terdiri dari Mariam F. Barata, Wiwin Sulistyo, Supia Yuliana, serta Dudi Hermawan dari DJPK, kemudian dari Subdit LAIPD Kementerian Kominfo.
Dalam paparannya, Sukamto menyampaikan bahwa ada 5 (lima) dimensi evaluasi yaitu baseline, output, outcome, impact, dan quick win. Untuk baseline Kabupaten Kebumen sudah memiliki Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 Tahun 2023 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026, memiliki Keputusan Bupati Kebumen Nomor 050/75 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 050/955 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Kebumen, telah melakukan review masterplan untuk menyesuaikan dengan RPJMD Kebumen Tahun 2021-2026.
Untuk outcome berupa smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment telah dilakukan survey kepada 900 responden sebagai pengguna layanan program smart city 50 responden untuk setiap subdimensi dengan nilai rata-rata 3,47 untuk smart governance, 3,27 untuk smart branding, 3,37 untuk smart economy, 3,40 untuk smart society, dan 3,10 untuk smart environment, serta 2,97 untuk smart living.
Disampaikan pula oleh Sukamto bahwa ada dua rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu review masterplan smart city dan monitoring berkala progres dan capaian program yang berjalan. Sementara itu untuk penghargaan Kabupaten Kebumen mendapatkan Penghargaan Digital Goverment Award Tahun 2023 dari Kemenpan RB. (Kebumen TV)
