KEBUMEN SASARAN EDAR Sindikat Pengedar Sabu Antarkota Dibongkar
KEBUMEN SASARAN EDAR Sindikat Pengedar Sabu Antarkota Dibongkar
KOMINFO KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berikut barang bukti 10 gram sabu yang terbagi dalam 20 paket siap edar. Pelaku yang ditangkap di Desa Patemon Kecamatan Gombong, merupakan anggota sindikat pengedar sabu-sabu antarkota.
Pelaku berinisial DM (32) warga Jalan Nayar II Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, langsung ditetapkan sebagai tersangka begitu ditangkap di Desa Patemon, Sabtu (8/7/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti kepada wartawan di Mapolres Kebumen, Selasa (11/7/2017), barang bukti sabu berasal dari YTM yang diantar melalui kurir ke rumah tersangka. YTM sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka menuju Gombong menggunakan bus untuk mengantar sabu yang dipesan oleh FA. Tempat transaksi disepakati di rumah kerabat tersangka di Desa Patemon.
Petugas yang memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya transaksi barang haram, langsung melakukan penggrebekan dan menangkap DM sebelum sabu diserahkan ke FA. Hingga kini FA yang masuk DPO, masih diburu petugas.
Mirisnya, tersangka DM ternyata sudah beberapa kali mengantar pesanan paket sabu ke wilayah Kabupaten Kebumen. "Tersangka DM mengaku memperoleh komisi Rp 1.000.000 sekali kirim. Sedangkan harga satu paket sabu Rp 650.000," ungkap AKBP Titi Hastuti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Harjanto.
Tersangka akan menghadapi Pasal 114 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamnya hukumananya, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (admin/cahya)
