Dinas Kominfo Kebumen Menyelenggarakan Rakor Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Dinas Kominfo Kebumen Menyelenggarakan Rakor Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
DISKOMINFO - Dalam rangka mempersiapkan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan kuisioner penilaian mandiri (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah PPID Pembantu terkait, pada Kamis (31/8/2023) di Aula Dinas Kominfo Kebumen Lantai 2.
Sejumlah PPID Pembantu itu di antaranya Dinkes PPKB, DLHKP, DPUPR, Disdikpora, Disperindag KUKM, Distapang, Dinsos P3A, Disnaker, Bagian Hukum Setda Kebumen, Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kebumen, Kelurahan Kebumen, Panjer, Selang, serta Kelurahan Tamanwinangun.
Sub Koordinator Informasi Publik Anindya Arief Setiadi pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa untuk lebih mengefektifkan pengumpulan dokumen persyaratan SAQ, PPID Utama memerlukan bantuan dari PPID Pembantu sesuai dengan dokumen/informasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Dokumen yang disediakan di antaranya dokumen kontrak pengadaan barang/jasa 2022 dan atau 2023 yang telah selesai pekerjaannya. Kemudian, untuk beberapa kelurahan, juga melengkapi dokumen pekerjaan yang diswakelolakan (kontrak swakelola) tahun 2022 dan atau 2023 yang telah selesai.
Dokumen tersebut nantinya dikirimkan oleh Dinas Kominfo Kebumen ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (Kominfo Kebumen)
