Pemkab Kebumen Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN
Pemkab Kebumen Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN
DEPOK (kominfo.kebumenkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemkab Kebumen.
Penandatangan tersebut yang dilakukan bersama 15 Pemda lainnya, berlangsung di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). Prosesi ini dihadiri Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Kelima belas Pemda itu di antaranya Pemkab Banggai, Pemkot Baubau, Pemkab Barito Utara, Pemkab Kaimana, Pemkab Pasaman, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Sampang, Pemkab Banggai Kepulauan, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pidie Jaya, Pemkab Tojo Una Una, Pemkab Sorong, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Bima, dan Pemkot Ternate.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Pada kesempatan ini, Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemda, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ujar Y.B. Susilo. (Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN/gp)
