Sistem PPDB Tahun Ajaran 2022 - 2023, Jadi Pembahasan Utama dalam Pertemuan Bakohumas Kabupaten Kebumen
Sistem PPDB Tahun Ajaran 2022 - 2023, Jadi Pembahasan Utama dalam Pertemuan Bakohumas Kabupaten Kebumen
DISKOMINFO - Memasuki tahun ajaran baru 2022 - 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menggelar Pertemuan Bakohumas di tingkat kabupaten, dengan topik pembahasan utama tentang Sistem PPDB yang saat ini dibagi menjadi 4 (empat) jalur penerimaan.
Disampaikan oleh Eko Budiyono dari Subkoordinator Perencanaan Disdikpora Kebumen, selaku pemateri dalam Pertemuan Bakohumas mengatakan bahwa, tahun 2022 ini dasar hukum yang digunakan pada pelaksanaan PPDB masih mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Tahun Ajaran 2022-2023 ini, untuk sistem PPDB berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Perbup Kebumen Nomor 32 Tahun 2022, kemudian menjadi SK Bupati Nomor 420/165 Tahun 2022, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi,” ucap Eko Budiyono pada Pertemuan Bakohumas Kabupaten Kebumen, Selasa (21/6/2022) di Warung Lodeh Bumiharjo.
Kemudian Eko Budiyono mengungkapkan, ada jumlah kuota yang ditetapkan pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Jenjang pendidikan SD jumlah kuota paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah yang digunakan untuk jalur zonasi, 20% untuk jalur afirmasi, dan 3% pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
“Jalur prestasi tidak berlaku pada pendaftaran calon peserta didik baru TK dan kelas 1 SD,” ungkap Eko.
Adapun untuk jenjang SMP jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 3%, dan selebihnya dapat digunakan untuk jalur prestasi, ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non akademik.
“Sedangkan untuk sistem PPDB di jenjang pendidikan SMA dikelola langsung oleh Provinsi,” tambahnya.
Selanjutnya, pada Pertemuan Bakohumas kali ini juga dilaksanakan sosialisasi dari Dinas Kominfo Kebumen tentang Aplikasi Kebumen On News yang dibuat dan dikelola oleh Dinas Kominfo.
Sebagai informasi, Aplikasi Kebumen On News ini berupa website kebumenonnews.kebumenkab.go.id yang berisi konten berita-berita kegiatan dan potensi desa yang ada di daerah Kabupaten Kebumen.
Masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengirimkan berita dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi kontributor melalui website kebumenonnews.kebumenkab.go.id, dan setiap berita yang dikirimkan oleh kontributor serta diupload oleh admin, maka akan mendapatkan uang tunai senilai Rp25 ribu per rilis berita.
Turut hadir dalam Pertemuan Bakohumas yakni Kepala Dinas Kominfo Kebumen Budhi Suwanto, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Unik Ganiwati, serta perwakilan dari setiap OPD dan kecamatan yang menjadi bagian dari anggota Bakohumas Kabupaten Kebumen. (gp)