Dinas Kominfo Kebumen Mengikuti Zoom Meeting Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Dinas Kominfo Kebumen Mengikuti Zoom Meeting Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
DISKOMINFO - Dinas Kominfo Kebumen yang diwakilkan Sekdin Dewi Indri Astuti, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Unik Ganiwati, dan Subkoordinator Komunikasi Publik Agung Hariadi mengikuti zoom meeting Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, di Aula Lantai 2 Dinas Kominfo Kebumen, pada Senin (30/5/2022).
Kegiatan yang juga turut diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah ini, menghadirkan narasumber Arifin Effendi Hutagalung selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Arifin Effendi Hutagalung menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penurunan Stunting yakni berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kemudian, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024. Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, serta Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
