Dinas Kominfo Kebumen Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2022
Dinas Kominfo Kebumen Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2022
DISKOMINFO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kamis (10/02/2021) melaksanakan rapat peyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Aula Diskominfo Lantai 2.
Rapat dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Informasi Publik Anindya Arief Setiadi dan dihadiri oleh PPID Pembantu di setiap OPD Kabupaten Kebumen.
Dalam penyusunan DIP dan DIK ini didasari oleh hukum yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 (2) yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Penyusunan DIK dan DIP juga berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 30 Tahun 2013 tentang Tata Kerja PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Pasal 4 Poin e dan f, yang menyebutkan bahwa PPID memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran informasi, dan dokumentasi, serta menyediakan informasi, dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, dalam rapat penyusunan DIP dan DIK ini ada hal yang disampaikan oleh Sub Koordinator Informasi Publik Anindya Arief Setiadi bahwa PPID Pembantu di setiap OPD juga diimbau untuk update konten website agar masyarakat mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD.
“Untuk konten rilis kegiatan OPD minimal diupdate setiap minggunya,” ucap Anindya.
Selanjutnya PPID Pembantu juga diwajibkan untuk menyusun usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) OPD dengan cermat, mengikuti uji konsekuensi, membuat SK Pimpinan OPD tentang DIP dan DIK, mengumpulkan informasi atau dokumen tersebut dan diupload ke website masing-masing OPD. (gp)
