Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2021
Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2021
Badan Publik Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama berhasil lolos mengikuti Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Publik Jawa Tengah di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam uji publik kali ini, bersaing dengan 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap. Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih sebagai pemapar utama PPID Kabupaten Kebumen di hadapan dewan juri yang terdiri dari Ketua PWI Jawa Tengah Amir Mahmud, Dekan Fisipol UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, dan Kaprodi Studi Magister Ilmu Komunikasi Fispol UNS Andre Noevi Rahmanto, memaparkan kebijakan untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Kebumen yang terbuka. “Festival Anggaran guna menjamin transparansi anggaran, Program Desmeli (Desa Melek Internet), Satu Data Untuk Semua sebagai program mengintegrasikan data kependudukan dengan output Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) dan data penerimaan Bansos yang tepat sasaran sesuai DTKS, KERISPATIH untuk optimalisasi penggunaan sistem e-gov dalam pengendalian korupsi dan pungutan liar,” tuturnya. Tak hanya itu, Wabup Kebumen Ristawati juga mengunggulkan tentang inovasi lokal dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kebumen yang baik, melalui pelayanan birokrasi yang responsif, serta penerapan e-gov dan open-gov yang terintegrasi. “Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi yang dikelola DPMPTSP yang terdisri dari menu atau fasilitas diantaranya permohonan izin, informasi izin, instansi dan layanan, resume perizinan online, antrian konseling, dan pengaduan, selain itu ada Sobatku Kebumen untuk memudahkan masyarakat cek data terkait aduan atau usulan yang disampaikan kepada Pemda Kebumen, Pendaftaran Online RSUD Kebumen dan Pendaftaran Vaksinasi Online di laman corona.kebumenkab.go.id, pendaftaran KIR kendaraan dan PBB online yang terdiri dari aplikasi Sidakir Online dan SIPBB Kebumen, Bursa Kerja Kebumen, Monitoring Pendapatan Asli Daerah dalam Aplikasi SIKOPAT, dan aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengukur secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima,” tambahnya. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen Cokro Aminoto, yang juga sebagai Kepala Dispermades Kebumen menjawab pertanyan dewan juri terkait perkembangan Program Desa Melek Internet. “Terkait Desmeli atau Desa Melek Internet, Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Dispermades dan Diskominfo mendorong desa untuk membuat Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini kami memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi tiap-tiap desa yang ada di Kabupaten Kebumen, agar setiap desa berhasil membuat Perdes KIP,” pungkasnya.
