Diskominfo Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2021
Diskominfo Laksanakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2021
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Rabu (10/02/2021) melaksanakan rapat peyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Aula Diskominfo Lantai 2. Dalam rapat penyusunan DIP dan DIK ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kasi Diseminasi dan Analisis Media Diskominfo Kebumen Anindia Arief Setiadi bahwa PPID Pembantu disetiap OPD perlu untuk melakukan pemahaman tentang Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) PPID Utama Tahun 2020, menyusun DIP PPID Pembantu (OPD) Tahun 2021 sehingga apabila pada DIP Kabupaten Kebumen Tahun 2020 ada tambahan maka cantumkan pada matrik karena yang lebih mengetahui informasi atau dokumentasi adalah masing-masing OPD. PPID Pembantu juga diwajibkan untuk menyusun usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) OPD dengan cermat, mengikuti uji konsekuensi, membuat SK Pimpinan OPD tentang DIP dan DIK, mengumpulkan informasi atau dokumen tersebut dan diupload ke website masing-masing OPD serta mengirimkan SK DIP dan DIK ke PPID Utama yakni Diskominfo Kebumen.
