Bupati: Iuran Sekolah Negeri oleh Komite Tak Masuk Kategori Pungutan Liar
Bupati: Iuran Sekolah Negeri oleh Komite Tak Masuk Kategori Pungutan Liar
Isu mengenai adanya pungutan di sekolah negeri Kebumen sempat mencuat di pemberitaan. Ada pengakuan dari para wali siswa yang mengaku masih dimintai tarikan oleh pihak sekolah untuk membayar kegiatan siswa. Atau tarikan lain yang sudah ditentukan. Terkait hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, persoalan tarikan di sekolah memang ke depan harus diatur lebih jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selama ini diakui memang masih ada tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh Komite. Menurutnya tarikan sekolah dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan. Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.
