Infratek : Tugas dan Fungsi
Infratek : Tugas dan Fungsi
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 77 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Data Elektronik
Pasal 24
Seksi Infrastruktur dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah serta pengembangan jaringan, komunikasi dan informasi.
---- Berita Terkait ----