Santel : Warung Seluler
Santel : Warung Seluler
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 77 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Data Elektronik
Pasal 26
Seksi Sandi dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian dan pengawasan serta pemberdayaan penyelenggaraan warung internet, warung seluler dan jasa telekomunikasi lainnya, pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian, tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, pelaksanaan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah serta sosialisasi persandian.